Hasil Ops KRYD, Sat Lantas Polresta Mataram Amankan Ratusan Unit Sepeda motor

    Hasil Ops KRYD, Sat Lantas Polresta Mataram Amankan Ratusan Unit Sepeda motor
    Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK., (15/04/2023)

    Mataram NTB - Sebanyak 102 Kendaraan roda 2 yang menggunakan kenalpot Brong dan balap liar diamankan selama operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Mataram sejak akhir Maret 2023 hingga awal April 2023 di Jalan Udayana Mataram.

    Ratusan kendaraan Sepeda Motor berbagai jenis tersebut terjaring KRYD dan dilakukan penindakan pelanggaran melalui penilangan non elektronik sesuai yang berlaku.

    Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK dihadapan awak media mengatakan bahwa sesuai perintah untuk menyelenggarakan Operasi KRYD guna menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat selama menjalani ibada puasa, "ungkap Bowo sapaan akrab Kasat Lantas, Sabtu (15/04/2023) di ruang kerjanya.

    Dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai masukan dan keluhan masyarakat terkait banyak kendaraan yang menggunakan knalpot Brong serta balap liar di jalan Udayana Mataram sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

    "Menindaklanjuti keluhan tersebut kami melakukan operasi KRYD. Hasil KRYD tersebut Sat Lantas Polresta Mataram mengamankan kurang lebih 102 unit sepeda motor knalpot Brong, "jelasnya.

    Lanjutnya, Pengamanan yang dilakukan bulan Maret lalu saat ini  sudah bisa diambil kembali dengan catatan membawa surat kendaraan lengkap, melepas knalpot Brong menggantikannya dengan yang standar serta membayar denda administrasi sesuai yang tercantum dalam pasal pada UU LLAJ.

    Ia membeberkan bahwa para pelaku balap liar melanggar pasal 297 UU no 2 sehingga dilakukan penindakan tilang. Begitu pula dengan kendaraan yang berada disekitar lokasi balap liar bila tidak dilengkapi sesuai standar dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan maka ikut pula dilakukan Penimbangan.

    Untuk kendaraan yang terjaring dan tertilang maka dapat diambil kembali satu bulan berikutnya dengan Denda sesuai yang diatur dalam pasal 288 (1) dan (2), pasa 281, pasal 280 serta pasal 285 (2) UU LLAJ.

    Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa Penerapan tilang non elektrolit masih diterapkan karena masih adanya beberapa permasalahan seperti tidak tercakupnya Etle di seluruh wilayah. Sasaran lain dalam Operasi KRYD yang dilaksanakan tersebut diantaranya pengendara tidak menggunakan helm CNI, melawan arus, anak dibawah umur, serta  dalam keadaan mabuk, maka di gunakan tilang non elektronik.

    "Penindakan denga tilang elektronik juga akan diterapkan pada saat OPS saat Ops Ketupat Rinjani 2023 mulai 18 April hingga 01 Mei 2023 mendatang, "pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Layanan Publik, Dit Tahti Polda...

    Artikel Berikutnya

    Pesan NTB Gemilang Jadi Tema Safari Ramadhan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan Kampanye Akbar Ke 3
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami